Minggu, 05 April 2015

lmdh umbul sari



VISI DAN MISI

Visi LMDH Umbul Sari :
Menumbuhkan rasa memiliki, kesadaran, kepedulian dan tanggung jawab pada masyarakat dan generasi muda dalam pengelolaan sumberdaya hutan melalui jalinan kemitraan yang sehat untuk menuju masyarakat desa hutan mandiri dan hutan lestari.

Misi LMDH Umbul Sari :

  1. Menumbuhkan rasa memiliki, kesadaran, kepedulian dan tanggung jawab pada masyarakat dan generasi muda dalam pemanfaatan sumberdaya hutan melalui pengelolaan hutan dengan model kemitraan.

  2. Menciptakan kelestarian hutan bersama masyarakat dan Perum Perhutani.

  3. Menyalurkan aspirasi masyarakat desa dalam pengelolaan hutan.

  4. Meningkatkan taraf hidup dan perekonomian masyarakat desa melalui kegiatan pengelolaan hutan.

    SEJARAH PENDIRIAN
    LMDH Umbul Sari merupakan suatu lembaga masyarakat desa hutan yang berada di Desa Umbul Kecamatan Kedungjajang-Lumajang yang didirikan pada tanggal 21 Mei 2006 dan menyelenggarakan kerjasama Implementasi PHBM dengan Perum Perhutani KPH Probolinggo, KSKPH Lumajang dan memiliki legalitas hukum dan diterbitkannya akte pendirian Lmdh Umbul Sari oleh notaris Ari Mudjianto, (SH Nomor : 29 tanggal 30 Juni 2006). Selama berkiprahnya Lmdh Umbul Sari sendiri telah mengalami satu kali perubahan pengurus tepatnya tanggal 28 Desember 2012 (notaris/ppat Josidara, S.H, M.Kn dengan SH Nomor : 038 tanggal 28 Desember 2012 ) yang sebelumnya telah melakukan addendum perjanjian kerjasama Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) antara Perum Perhutani KPH Probolinggo dengan LMDH Umbul Sari (notaris/ppat Josidara, S.H, M.Kn dengan SH Nomor : 053 tanggal 28 September 2012).
    Terbentuknya LMDH Umbul Sari sendiri dilatarbelakangi oleh sebuah tuntutan realitas bahwasanya hutan yang berada di Desa Umbul merupakan hutan produksi yang dulunya pertama kali ditugaskan untuk menjadi POLHUTER di daerah tersebut adalah Pak Rawat dimana pada saat itu kondisi hutan yang sangat jauh dari kata lestari, sering terjadinya pencurian kayu dan kurang pahamnya manfaat dan fungsi hutan bagi masyarakat di sekitar, hingga saat ini setelah POLHUTER digantikan dan diturunkan kepada anak dari Pak Rawat yaitu Pak Tomo, keadaan mulai membaik hutan menjadi sangat produktif namun keproduktifan hutan tersebut masih disalah artikan oleh beberapa oknum, dengan kerja keras dan pengabdianya kurang lebih 30 tahun menjadi POLHUTER hutan yang berada dipangkuan Desa Umbul dengan luas area ± 250 Ha mulai memiliki kualitas produksi dan tanaman reboisasinya patut mendapat apresiasi yang tinggi. Untuk lebih meningkatkan produktifitas, keamanan dan menekan perekonomian yang sangat rendah maka dilakukanlah pembentukan LMDH oleh masyarakat sebagai mitra Perum Perhutani sekaligus menjadi salah satu komponen penting dalam pelaksanaan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) untuk melakukan sebentuk kerja sama saling menguntungkan kedua belah pihak untuk menuju terealisasinya kelestarian sumber daya hutan dan tercapainya sumber daya manusia (SDM) masyarakat desa pemangku hutan yang partisipatif, makmur dan sejahtera.

    LANDASAN, AZAS dan PRINSIP LMDH
    1.      LMDH ini berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
    2.      LMDH ini berazaskan kekeluargaan dan keadilan
    3.      LMDH melaksanakan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip dasar pengelolaan sumber daya hutan bersama masyarakat, yaitu :
    a.       Prinsip keadilan dan demokratis
    b.      Prinsip keterbukaan dan kebersamaan
    c.       Prinsip pembelajaran bersama dan saling memahami
    d.      Prinsip kejelasan hak dan kewajiban
    e.       Prinsip pemberdayaan ekonomi dan kerakyatan
    f.       Prinsip kerjasama kelembagaan
    g.      Prinsip perencanaan partisifatif
    h.      Prinsip kesederhanaan system dan prosedur
    i.        Prinsip perusahaan sebagai fasilitator
    j.        Prinsip kesesuaian pengelolaan dengan karakteristik wilayah
    k.      Tidak berafiliasi kepada golongan  / kelompok tertentu serta organisasi sosial politik / partai apapun.
    SASARAN PENGELOLAAN HUTAN

    Adapun sasaran pengelolaan hutan yang dicanangkan oleh lembaga adalah :
    1. Optimalisasi pemanfaatan lahan hutan, tanah kosong, lahan non produktif dan di bawah tegakan.
    2. Mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam seluruh tahapan pengelolaan hutan pangkuan desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai pada tahap monitoring dan evaluasi kegiatan.
    3. Menciptakan dan mengembangkan lapangan kerja produktif bagi masyarakat melalui kegiatan dalam bidang pengelolaan hutan.


    STRUKTUR ORGANISASI LMDH UMBUL SARI
    SEKSI – SEKSI

    KEAMANAN                        TANAMAN                            USPROD
    NITRO                                    BAHRI                                   BAMBANG
    HADI
     

Efek Blog