LMDH
Umbul Sari merupakan suatu lembaga masyarakat desa hutan yang berada di Desa
Umbul Kecamatan Kedungjajang-Lumajang yang didirikan pada tanggal 21 Mei 2006
dan menyelenggarakan kerjasama Implementasi PHBM dengan Perum Perhutani KPH Probolinggo,
KSKPH Lumajang dan memiliki legalitas hukum dan diterbitkannya akte pendirian Lmdh
Umbul Sari oleh notaris Ari Mudjianto, (SH Nomor : 29 tanggal 30 Juni 2006).
Selama berkiprahnya Lmdh Umbul Sari sendiri telah mengalami satu kali perubahan
pengurus tepatnya tanggal 28 Desember 2012 (notaris/ppat Josidara, S.H, M.Kn
dengan SH Nomor : 038 tanggal 28 Desember 2012 ) yang sebelumnya telah
melakukan addendum perjanjian kerjasama Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama
Masyarakat (PHBM) antara Perum Perhutani KPH Probolinggo dengan LMDH Umbul Sari
(notaris/ppat Josidara, S.H, M.Kn dengan SH Nomor : 053 tanggal 28 September
2012).
Terbentuknya
LMDH Umbul Sari sendiri dilatarbelakangi oleh sebuah tuntutan realitas
bahwasanya hutan yang berada di Desa Umbul merupakan hutan produksi yang
dulunya pertama kali ditugaskan untuk menjadi POLHUTER di daerah tersebut
adalah Pak Rawat dimana pada saat itu kondisi hutan yang sangat jauh dari kata
lestari, sering terjadinya pencurian kayu dan kurang pahamnya manfaat dan
fungsi hutan bagi masyarakat di sekitar, hingga saat ini setelah POLHUTER digantikan
dan diturunkan kepada anak dari Pak Rawat yaitu Pak Tomo, keadaan mulai membaik
hutan menjadi sangat produktif namun keproduktifan hutan tersebut masih disalah
artikan oleh beberapa oknum, dengan kerja keras dan pengabdianya kurang lebih
30 tahun menjadi POLHUTER hutan yang berada dipangkuan Desa Umbul dengan luas
area ± 250 Ha mulai memiliki kualitas produksi dan tanaman reboisasinya patut
mendapat apresiasi yang tinggi. Untuk lebih meningkatkan produktifitas,
keamanan dan menekan perekonomian yang sangat rendah maka dilakukanlah pembentukan
LMDH oleh masyarakat sebagai mitra Perum Perhutani sekaligus menjadi salah satu
komponen penting dalam pelaksanaan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)
untuk melakukan sebentuk kerja sama saling menguntungkan kedua belah pihak
untuk menuju terealisasinya kelestarian sumber daya hutan dan tercapainya
sumber daya manusia (SDM) masyarakat desa pemangku hutan yang partisipatif,
makmur dan sejahtera.
LANDASAN, AZAS dan PRINSIP LMDH
1. LMDH ini berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945
2. LMDH ini berazaskan
kekeluargaan dan keadilan
3. LMDH melaksanakan
kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip dasar pengelolaan sumber daya hutan bersama
masyarakat, yaitu :
a.
Prinsip keadilan dan demokratis
b.
Prinsip keterbukaan dan kebersamaan
c.
Prinsip pembelajaran bersama dan saling memahami
d.
Prinsip kejelasan hak dan kewajiban
e.
Prinsip pemberdayaan ekonomi dan kerakyatan
f.
Prinsip kerjasama kelembagaan
g.
Prinsip perencanaan partisifatif
h.
Prinsip kesederhanaan system dan prosedur
i.
Prinsip perusahaan sebagai fasilitator
j.
Prinsip kesesuaian pengelolaan dengan karakteristik wilayah
k.
Tidak berafiliasi kepada golongan
/ kelompok tertentu serta organisasi sosial politik / partai apapun.
SASARAN PENGELOLAAN
HUTAN
Adapun sasaran pengelolaan hutan yang dicanangkan oleh lembaga adalah :
- Optimalisasi pemanfaatan lahan
hutan, tanah kosong, lahan non produktif dan di bawah tegakan.
- Mengoptimalkan keterlibatan
masyarakat dalam seluruh tahapan pengelolaan hutan pangkuan desa, mulai
dari tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai pada tahap monitoring dan
evaluasi kegiatan.
- Menciptakan dan mengembangkan lapangan kerja produktif
bagi masyarakat melalui kegiatan dalam bidang pengelolaan hutan.
STRUKTUR
ORGANISASI
LMDH UMBUL SARI
SEKSI
– SEKSI